Selasa, 09 Maret 2010

Independensi Diragukan, Minta Pergantian Kurator

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44424

Independensi Diragukan, Minta Pergantian Kurator 

Sengketa Kepailitan Antara Gunawan Tjandra dan Rabobank

Meski sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari lalu dan sedang proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, Gunawan Tjandra masih melakukan perlawanan dengan berbagai cara. 

Salah satu yang dilakukan oleh Gunawan adalah meminta pergantian kurator. Pengajuan ini diajukan secara tertulis kepada hakim pengawas, Nirwana. Kuasa hukum Gunawan Tjandra, Ferdie Santoso meminta pergantian salah satu anggota tim curator, Bertua Hutapea yang dinilai tidak independen. Permohonan itu ditengarai pernyataan Bertua yang dinilai rasis ketika mendatangi rumah anak Gunawan di bilangan Permata Hijau Jakarta. ”Kami meragukan independensinya,” ujar Ferdie 
Dalam suratnya ke pengawas, diterangkan ketika Bertua mendatangi rumah anak Gunawan untuk menemui debitur pailit, ia tak berhasil menemui Gunawan. Menurut satpam rumah itu, Gunawan tak berada di tempat. Bertua lalu mengatakan, “Ngapain loe belain Cina?” Pernyataan lain yang memberatkan Gunawan adalah pernyataan Bertua bahwa, ”Rumah ini dijual juga belum bisa bayar utangnya Rabobank (PT Bank Rabobank International Indonesia).” 

Menurut Ferdie, dua fakta itu menunjukan Bertua seakan-akan bertindak hanya untuk kepentingan Rabobank saja. Hal itu bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal itu menegaskan kurator harus independen. Adapun kedudukan kurator Suhendra Asido Hutabarat tak dipermasalahkan. Untuk mengganti Bertua, Ferdie mengusulkan Daniel Alfredo selaku kurator baru. 
Belum jelas kapan permohonan penggantian ini akan diputuskan. Semuanya akan dikembalikan lagi pada majelis hakim pemutus yang diketuai Herdy Agusten. Lewat putusan No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap Gunawan. Ia terbukti sebagai debitur selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara pada PT Bank Rabobank International Indonesia senilai Rp439,099 miliar. Ia juga memiliki kreditur lain, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mega Tbk. 

Ketika rapat kreditur digelar, belum ada kreditur lain yang mengajukan tagihan ke kurator. Hanya, Rabobank selaku pemohon pailit yang hadir pada rapat tersebut. Dua kreditur lain yang disebut dalam putusan pun tak muncul. Padahal, kurator telah mengumumkan rapat kreditur itu di media massa terbesar di Indonesia. 

Sementara itu, kuasa hukum Rabobank dari DNC Lawfirm telah mengajukan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ‘Bantahan’ atas permohonan kasasi Gunawan itu disampaikan akhir Februari lalu. Kuasa hukum Rabobank menilai putusan Pengadilan Niaga sudah tepat dan benar. 
Dengan pelepasan hak istimewa dalam perjanjian jaminan utang, maka Gunawan dapat ditagih langsung atas utang PT Pratama. Pengesampingan hak istimewa sesuai Pasal 1831 KUHPerdata itu, membawa konsekuensi penjamin dapat ditagih tanpa harus menunggu barang debitur disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utangnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata. Bahkan barang-barang si penanggung dapat disita dan dijual sekalipun barang-barang si debitur belum disita dan dijual. Hk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar