Selasa, 09 Maret 2010

Independensi Diragukan, Minta Pergantian Kurator

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44424

Independensi Diragukan, Minta Pergantian Kurator 

Sengketa Kepailitan Antara Gunawan Tjandra dan Rabobank

Meski sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari lalu dan sedang proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, Gunawan Tjandra masih melakukan perlawanan dengan berbagai cara. 

Salah satu yang dilakukan oleh Gunawan adalah meminta pergantian kurator. Pengajuan ini diajukan secara tertulis kepada hakim pengawas, Nirwana. Kuasa hukum Gunawan Tjandra, Ferdie Santoso meminta pergantian salah satu anggota tim curator, Bertua Hutapea yang dinilai tidak independen. Permohonan itu ditengarai pernyataan Bertua yang dinilai rasis ketika mendatangi rumah anak Gunawan di bilangan Permata Hijau Jakarta. ”Kami meragukan independensinya,” ujar Ferdie 
Dalam suratnya ke pengawas, diterangkan ketika Bertua mendatangi rumah anak Gunawan untuk menemui debitur pailit, ia tak berhasil menemui Gunawan. Menurut satpam rumah itu, Gunawan tak berada di tempat. Bertua lalu mengatakan, “Ngapain loe belain Cina?” Pernyataan lain yang memberatkan Gunawan adalah pernyataan Bertua bahwa, ”Rumah ini dijual juga belum bisa bayar utangnya Rabobank (PT Bank Rabobank International Indonesia).” 

Menurut Ferdie, dua fakta itu menunjukan Bertua seakan-akan bertindak hanya untuk kepentingan Rabobank saja. Hal itu bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal itu menegaskan kurator harus independen. Adapun kedudukan kurator Suhendra Asido Hutabarat tak dipermasalahkan. Untuk mengganti Bertua, Ferdie mengusulkan Daniel Alfredo selaku kurator baru. 
Belum jelas kapan permohonan penggantian ini akan diputuskan. Semuanya akan dikembalikan lagi pada majelis hakim pemutus yang diketuai Herdy Agusten. Lewat putusan No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap Gunawan. Ia terbukti sebagai debitur selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara pada PT Bank Rabobank International Indonesia senilai Rp439,099 miliar. Ia juga memiliki kreditur lain, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mega Tbk. 

Ketika rapat kreditur digelar, belum ada kreditur lain yang mengajukan tagihan ke kurator. Hanya, Rabobank selaku pemohon pailit yang hadir pada rapat tersebut. Dua kreditur lain yang disebut dalam putusan pun tak muncul. Padahal, kurator telah mengumumkan rapat kreditur itu di media massa terbesar di Indonesia. 

Sementara itu, kuasa hukum Rabobank dari DNC Lawfirm telah mengajukan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ‘Bantahan’ atas permohonan kasasi Gunawan itu disampaikan akhir Februari lalu. Kuasa hukum Rabobank menilai putusan Pengadilan Niaga sudah tepat dan benar. 
Dengan pelepasan hak istimewa dalam perjanjian jaminan utang, maka Gunawan dapat ditagih langsung atas utang PT Pratama. Pengesampingan hak istimewa sesuai Pasal 1831 KUHPerdata itu, membawa konsekuensi penjamin dapat ditagih tanpa harus menunggu barang debitur disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utangnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata. Bahkan barang-barang si penanggung dapat disita dan dijual sekalipun barang-barang si debitur belum disita dan dijual. Hk

Gunawan Tjandra Minta Pergantian Kurator

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b90ab79e2f12/gunawan-tjandra-minta-pergantian-kurator

Gunawan Tjandra Minta Pergantian Kurator

[Jumat, 05 March 2010]

Kuasa hukum Gunawan Tjandra menilai kurator Bertua Hutapea tidak independen. Permohonan penggantian kurator pun diajukan. 


PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum Gunawan Tjandra minta kepada
hakim pengawas agar salah satu kurator yang mengurus harta pailt adik
Djoko Tjandra itu diganti. Foto: Sgp

Baru satu kali digelar, rapat kreditur atas pemailitan terhadap Gunawan Tjandra, sudah menuai protes dari kuasa hukum adik Djoko Tjandra itu. Pada rapat yang digelar, Senin (1/3) lalu, Ferdie Santoso, salah satu kuasa hukum Gunawan, meminta penggantian salah satu anggota tim kurator, Bertua Hutapea. Permohonan itu ditengarai pernyataan Bertua yang dinilai rasis ketika mendatangi rumah anak Gunawan di bilangan Permata Hijau Jakarta. “Kami meragukan independensinya,” ujar Ferdie saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/3). 
 
Permohonan penggantian itu diajukan secara tertulis kepada hakim pengawas, Nirwana. Dalam surat itu diterangkan ketika Bertua mendatangi rumah anak Gunawan untuk menemui debitur pailit, ia tak berhasil menemui Gunawan. Menurut satpam rumah itu, Gunawan tak berada di tempat. Bertua lalu mengatakan, “Ngapain loe belain Cina?” Pernyataan lain yang memberatkan Gunawan adalah pernyataan Bertua bahwa, “Rumah ini dijual juga belum bisa bayar utangnya Rabobank (PT Bank Rabobank International Indonesia).” 

Menurut Ferdie, dua fakta itu menunjukan Bertua seakan-akan bertindak hanya untuk kepentingan Rabobank saja. Hal itu bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal itu menegaskan kurator harus independen. Adapun kedudukan kurator Suhendra Asido Hutabarat tak dipermasalahkan. Untuk mengganti Bertua, Ferdie mengusulkan Daniel Alfredo selaku kurator baru. 

Belum jelas kapan permohonan penggantian ini akan diputuskan. Semuanya akan dikembalikan lagi pada majelis hakim pemutus yang diketuai Herdy Agusten. Lewat putusan No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap Gunawan. Ia terbukti sebagai debitur selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara pada PT Bank Rabobank International Indonesia senilai Rp439,099 miliar. Ia juga memiliki kreditur lain, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mega Tbk. 

Ketika rapat kreditur digelar, belum ada kreditur lain yang mengajukan tagihan ke kurator. Hanya, Rabobank selaku pemohon pailit yang hadir pada rapat tersebut. Dua kreditur lain yang disebut dalam putusan pun tak muncul. Padahal, kurator telah mengumumkan rapat kreditur itu di media massa terbesar di Indonesia. 


Kontra Memori Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Rabobank dari DNC Lawfirm telah mengajukan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ‘Bantahan’ atas permohonan kasasi Gunawan itu disampaikan akhir Februari lalu. Kuasa hukum Rabobank menilai putusan Pengadilan Niaga sudah tepat dan benar. 
 
Dengan pelepasan hak istimewa dalam perjanjian jaminan utang, maka Gunawan dapat ditagih langsung atas utang PT Pratama. Pengesampingan hak istimewa sesuai Pasal 1831 KUHPerdata itu, membawa konsekuensi penjamin dapat ditagih tanpa harus menunggu barang debitur disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utangnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata. Bahkan barang-barang si penanggung dapat disita dan dijual sekalipun barang-barang si debitur belum disita dan dijual. 
 
Sesuai dengan perjanjian kredit beserta amandemen ditegaskan Rabobank tidak wajib mengingatkan PT Pratama tentang kewajiban pembayaran utang dan menyatakan PT Pratama wanprestasi. Secara otomatis, jika lewat waktu lima hari setelah utang jatuh tempo, maka PT Pratama telah cidera janji. 
 
Sebaliknya, dalam memori kasasi, kuasa hukum Gunawan Tjandra berpendapat putusan majelis hakim keliru dalam menerapkan Pasal 1820 KUHPerdata. Pasal itu mendefinisikan penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutangm mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
 
Merujuk pada pasal itu, seorang penanggung berubah kapasitasnya menjadi debitur, apabila debitur awal tidak melaksanakan kewajiban. Dengan begitu, harus dibuktikan lebih dulu soal cidera janji dari debitur. Sementara, menurut Ferdie, bukti yang diajukan kuasa hukum Rabobank, tidak menunjukan bahwa PT Pratama lalai dalam membayar utang.
 
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit antara PT Pratama dan Rabobank. Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Jumlah itu belum termasuk bunga dan biaya lainnya. Dalam perjalanannya, perjanjian itu direvisi dengan Sub Loan Agreement No. 112 tanggal 22 Desember 2006 dan Second Amendment to Sub Loan Agreement pada 10 Agustus 2007.

Beriringan dengan perjanjian tersebut, Rabobank dan Gunawan juga menjalin perjanjian Continuing Guarantee. Dalam perjanjian itu Gunawan menjamin tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali pembayaran dan pelunasan secara layak dan tepat waktu atas utang PT Pratama. Belakangan, PT Pratama tak jua melunasi utang sehingga Rabobank langsung menagih ke penjamin melalui kepailitan.

Kamis, 11 Februari 2010

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b72c00d2142e/gunawan-tjandra-dinyatakan-pailit

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

[Rabu, 10 February 2010]

Selaku penjamin utang, Gunawan Tjandra juga terikat pada perjanjian kredit PT Pratama. Jika debitur lalai maka Gunawan harus membayar utang. Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit pada Gunawan. 


Rabobank berhasil memailitkan Gunawan Tjandra.

Gunawan Tjandra tak bisa berkelit lagi. Adik Joko S Tjandra—terpidana kasus cessie Bank Bali—itu harus melunasi utang PT Pratama Jaringan Nusantara senilai Rp439,099 miliar. Utang itu harus dibayar melalui proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu merupakan konsekuensi putusan pailit terhadap Gunawan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga, Rabu (10/2). 

“Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, saat membacakan putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim menunjuk Nirwana selaku hakim pengawas pailit. Sedangkan pengurusan dan pemberesan boedel pailit diserahkan pada kurator Suhendra Asido dan Bertua Hutapea. Keduanya dinilai tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak. 

Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan PT Bank Rabobank International Indonesia. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu. 

Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Jumlah itu belum termasuk bunga dan biaya lainnya. Dalam perjalanannya, perjanjian itu direvisi dengan Sub Loan Agreement No. 112 tanggal 22 Desember 2006 dan Second Amendment to Sub Loan Agreement pada 10 Agustus 2007. Majelis menyatakan Gunawan sendiri mengakui utang tersebut dalam surat jawaban. 

Beriringan dengan perjanjian tersebut, Rabobank dan Gunawan juga menjalin perjanjian Continuing Guarantee. Dalam perjanjian itu Gunawan menjamin tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali pembayaran dan pelunasan secara layak dan tepat waktu atas utang PT Pratama.

Adanya pengecualian Pasal 1831 KUHPerdata dalam perjanjian, kata Herdy, karena ada Pasal 1820 KUHPerdata yang mengatur tentang hakikat penanggungan. Pasal itu mengatur pihak ketiga atau orang lain bertanggung jawab atas utang debitur terhadap krediturnya bila debitur lalai. 

Pendapat majelis hakim itu disokong dengan putusan Mahkamah Agung No. 17 PK/IV/1999 juga menegaskan ciri subsider guarantee yang digariskan dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Putusan itu menyatakan pada diri penjamin melekat secara identik perjanjian pokok. Dengan begitu, segala kewajiban yang dipikulkan terhadap si terjamin sama hakekatnya kewajiban penjamin. 

Dalam praktik, imbuh Hedry, tidak ada satupun perjanjian penanggungan yang tidak melepaskan Pasal 1831 KUHPerdata Jika tidak, tidak ada kreditur yang mau menerima penanggungan tanpa menuntut penanggung untuk melepaskan haknya sesuai pasal tersebut. Berarti, kata Herdy, secara praktis setiap penanggung, begitu debitur yang dijamin wanprestasi demi hukum juga menjadi debitur. 

“Dengan begitu kedudukan pemohon sebagai kreditur dan kedudukan termohon sebagai debitur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herdy. 

 Jatuh Tempo

Kini, utang yang dijamin Gunawan itu telah jatuh tempo. PT Pratama sendiri lalai dalam menunaikan kewajiban pada Rabobank meski sudah beberapa kali diperingatkan.  

Sesuai perjanjian, utang bunga jatuh tempo tanggal 15 September 2005 hingga 30 Juni 2006 sebesar Rp31,798 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 hingga 22 Januari 2010.

PT Pratama juga wajib membayar utang pokok Rp310 miliar yang jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai November 2011. Ditambah lagi dengan bunga jatuh tempo dari 30 Juni 2006 sampai 28 Desember 2006 sebesar Rp19,984 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 10 November 208 hingga 10 Agustus 2010.

Selain itu, Gunawan juga terbukti memiliki kreditur lain. Yakni utang pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang jatuh tempo pada 31 Januari 2013 dan PT Bank Mega Tbk pada 5 Januari 2010. Dengan begitu, permohonan pailit memenuhi syarat dua kreditur atau lebih. 

Majelis hakim yang beranggotakan Syarifuddin dan Yulman itu menilai permohonan pailit telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemenuhan syarat itu sekaligus memenuhi syarat pembuktian sederdahan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.  

Ketika putusan dibacakan baik Gunawan maupun kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono tak hadir di persidangan. Saat dihubungi, telepon Ferdie tak aktif. 

Sementara, kuasa hukum Rabobank Thedy Zetro Malau menyatakan meski termohon pailit tidak hadir putusan pailit tetap efektif berlaku pada jam 00.00 WIB nanti malam. “Kami sudah minta konfirmasi ke majelis hakim agar tetap dinyatakan pailit hari ini,” kata Thedy. Majelis hakim sendiri menyatakan hal senada usai persidangan.