Kamis, 11 Februari 2010

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b72c00d2142e/gunawan-tjandra-dinyatakan-pailit

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

[Rabu, 10 February 2010]

Selaku penjamin utang, Gunawan Tjandra juga terikat pada perjanjian kredit PT Pratama. Jika debitur lalai maka Gunawan harus membayar utang. Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit pada Gunawan. 


Rabobank berhasil memailitkan Gunawan Tjandra.

Gunawan Tjandra tak bisa berkelit lagi. Adik Joko S Tjandra—terpidana kasus cessie Bank Bali—itu harus melunasi utang PT Pratama Jaringan Nusantara senilai Rp439,099 miliar. Utang itu harus dibayar melalui proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu merupakan konsekuensi putusan pailit terhadap Gunawan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga, Rabu (10/2). 

“Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, saat membacakan putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim menunjuk Nirwana selaku hakim pengawas pailit. Sedangkan pengurusan dan pemberesan boedel pailit diserahkan pada kurator Suhendra Asido dan Bertua Hutapea. Keduanya dinilai tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak. 

Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan PT Bank Rabobank International Indonesia. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu. 

Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Jumlah itu belum termasuk bunga dan biaya lainnya. Dalam perjalanannya, perjanjian itu direvisi dengan Sub Loan Agreement No. 112 tanggal 22 Desember 2006 dan Second Amendment to Sub Loan Agreement pada 10 Agustus 2007. Majelis menyatakan Gunawan sendiri mengakui utang tersebut dalam surat jawaban. 

Beriringan dengan perjanjian tersebut, Rabobank dan Gunawan juga menjalin perjanjian Continuing Guarantee. Dalam perjanjian itu Gunawan menjamin tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali pembayaran dan pelunasan secara layak dan tepat waktu atas utang PT Pratama.

Adanya pengecualian Pasal 1831 KUHPerdata dalam perjanjian, kata Herdy, karena ada Pasal 1820 KUHPerdata yang mengatur tentang hakikat penanggungan. Pasal itu mengatur pihak ketiga atau orang lain bertanggung jawab atas utang debitur terhadap krediturnya bila debitur lalai. 

Pendapat majelis hakim itu disokong dengan putusan Mahkamah Agung No. 17 PK/IV/1999 juga menegaskan ciri subsider guarantee yang digariskan dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Putusan itu menyatakan pada diri penjamin melekat secara identik perjanjian pokok. Dengan begitu, segala kewajiban yang dipikulkan terhadap si terjamin sama hakekatnya kewajiban penjamin. 

Dalam praktik, imbuh Hedry, tidak ada satupun perjanjian penanggungan yang tidak melepaskan Pasal 1831 KUHPerdata Jika tidak, tidak ada kreditur yang mau menerima penanggungan tanpa menuntut penanggung untuk melepaskan haknya sesuai pasal tersebut. Berarti, kata Herdy, secara praktis setiap penanggung, begitu debitur yang dijamin wanprestasi demi hukum juga menjadi debitur. 

“Dengan begitu kedudukan pemohon sebagai kreditur dan kedudukan termohon sebagai debitur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herdy. 

 Jatuh Tempo

Kini, utang yang dijamin Gunawan itu telah jatuh tempo. PT Pratama sendiri lalai dalam menunaikan kewajiban pada Rabobank meski sudah beberapa kali diperingatkan.  

Sesuai perjanjian, utang bunga jatuh tempo tanggal 15 September 2005 hingga 30 Juni 2006 sebesar Rp31,798 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 hingga 22 Januari 2010.

PT Pratama juga wajib membayar utang pokok Rp310 miliar yang jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai November 2011. Ditambah lagi dengan bunga jatuh tempo dari 30 Juni 2006 sampai 28 Desember 2006 sebesar Rp19,984 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 10 November 208 hingga 10 Agustus 2010.

Selain itu, Gunawan juga terbukti memiliki kreditur lain. Yakni utang pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang jatuh tempo pada 31 Januari 2013 dan PT Bank Mega Tbk pada 5 Januari 2010. Dengan begitu, permohonan pailit memenuhi syarat dua kreditur atau lebih. 

Majelis hakim yang beranggotakan Syarifuddin dan Yulman itu menilai permohonan pailit telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemenuhan syarat itu sekaligus memenuhi syarat pembuktian sederdahan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.  

Ketika putusan dibacakan baik Gunawan maupun kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono tak hadir di persidangan. Saat dihubungi, telepon Ferdie tak aktif. 

Sementara, kuasa hukum Rabobank Thedy Zetro Malau menyatakan meski termohon pailit tidak hadir putusan pailit tetap efektif berlaku pada jam 00.00 WIB nanti malam. “Kami sudah minta konfirmasi ke majelis hakim agar tetap dinyatakan pailit hari ini,” kata Thedy. Majelis hakim sendiri menyatakan hal senada usai persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar